Jumat, 12 Maret 2010

PP Transparansi Penerimaan Negara Dan Daerah Dari Industri Ekstraktif Terbit

08 Maret 2010 | 16:22 WIB

Hidayat Tantan (tantan@majalahtambang.com)



Jakarta-TAMBANG

PP Transparansi Penerimaan Negara dan Daerah dari Industri Ekstraktif segera Terbit, menyusul telah ditandatanganinya draft oleh menteri-menteri terkait, antara lain Menteri Keuangan dan Menteri ESDM. “Tinggal tanda tangan Menteri Dalam Negri dan Kepala BP Migas, sebelum ditanadatyangani Presiden ” kata M Husen, Deputi Minyak dan Gas Bumi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, seusai seminar “Membangun Model Transparansi Migas di Tingkat Lokal,” di Jakarta, Senin siang.

Dengan terbitnya PP tersebut, penerimaaan negara dan daerah dari migas dan tambang lebih transparan. Selama ini, meski kerap diumumkan ke publik penyampaiannya hanya angka versi pemerintah, lewat Departemen ESDM. Itupun hanya garis besar dan tidak detail.

Ke depan, sesuai dengan draft PP yang diterima Majalah Tambang, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Perusahan Industri Ekstraktif menyerahkan laporan kepada Tim Transparansi melalui Tim Pelaksana.

Laporan Pemerintah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sementara laporan Pemerintah Daerah bersumber dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan, laporan Perusahaan bersumber dari Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen.

Laporan –laporan tersebut kemudian direkonsiliasi oleh rekonsiliator. Tim pelaksana berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan bidang industri ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu. “Yang paling penting, hasil rekonsisliasi harus diumumkan ke publik,” kata A. Husen.


sumber: http://www.majalahtambang.com/detail_berita.php?category=18&newsnr=2514

Tidak ada komentar:

Posting Komentar