Jumat, 12 Maret 2010

Anak Usaha Bakrie Kena Cekal Ditjen Pajak

23 Februari 2010 | 13:05 WIB

undefined

Gedung Wisma Bakrie 2, tempat PT Bumi
Resources, PT Arutmin dan PT Kaltim Prima
Coal berkantor. (ilustrasi)

Alamsyah Pua Saba
alam@majalahtambang.com


Jakarta-TAMBANG- Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka kasus pajak perusahaan batubara milik Aburizal Abkrie, yakni Bumi Resources, Kalimantan Prima Coal (KPC) dan Arutmin. Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Pajak, M. Tjiptardjo, saat konferensi pers usai penandatangan kerjasama Ditjen Pajak Kepolisian, soal penertiban penunggak pajak. (selasa,23/02/2010)

“Prosesnya sudah masuk penyidikan dan kita masih terus melakukan upaya. Sesuai ketentuan yang ada, tersangkanya sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri,” jelas Tjiptardjo.

Lebih jauh ia mengatakan, untuk kasus yang melibatkan anak usaha milik Ketua Umum Golkar tersebut, dua tersangka masih dalam proses penyidikan sementara satu lainnya yang masih dalam proses pembuktian awal, masih terus dicarikan dokumen pembuktian.

Menurut Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Pontas Pane, prosesnya masih terus berlangusng dan terkesan lambat, karena ditjen pajak masih membuktikan bukti-bukti yang akurat, sebelum dilemparkan ke persidangan.

“Kepolisian juga sudah membantu untuk mempercepat proses penyelesaiannya, berupa pencapaian berkas yang dibutuhkan supaya semakin cepat dan akurat,” jelas Pontas Pane.


Namun, baik Tjiptardjo maupun Pontas, tidak menyebutkan siapa saja yang sudah masuk dalam proses penyidikan dan yang masih dalam pembuktian awal. “Kita tidak akan mengatakan itu, yang jelas, sekarang sedang dalam proses,” jelas Tjiptardjo, ketika didesak siapa saja tersangkanya.

Meski Dirjen pajak tidak menyebutkan nama, namun santer disebutkan, dua tersangka yang sudah dalam proses penyidikan yakni PT. Bumi Resources dan PT. Kaltim Prima Coal. Sementara Pt. Arutmin, masih dalam pembuktian awal.

Lebih jauh Tjiptardjo menjelaskan, sejauh ini kepolsisan sudah sangat membantu. Terutama kalau ada pihak yang dipanggil penyidik dan tidak memenuhinya, maka tugas kepolsian yang akan mengambil paksa. Untuk kasus yang lain, lanjutnya, Ditjen pajak bekerjasama dengan kepoisian sudah menagkap dua orang yang terlibat kasus penunggak pajak. []

sumber: http://www.majalahtambang.com/detail_berita.php?category=18&newsnr=2482

Tidak ada komentar:

Posting Komentar